Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pembatalan Seleksi PPPK Seluma, Cermin Krisis Kepastian Hukum

Pembatalan Seleksi PPPK Seluma, Cermin Krisis Kepastian Hukum

Rego Bangkito Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Bengkulu, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.--(Sumber Fot: Tim/Betv)

OPINI, BETVNEWS - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma, yang dimulai sejak 17 November 2024, kini menjadi polemik serius. 

Harapan ribuan tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi ini hancur, setelah Pemerintah Kabupaten Seluma secara resmi membatalkan pelaksanaan seleksi tahap 2 melalui surat bernomor:800/11/Panselda/Vl/2025.

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, Mahasiswa Desak Pemerintah Tolak Tambang Emas di Bukit Sanggul Seluma

Ironisnya, pembatalan dilakukan tanpa penjelasan hukum yang transparan, padahal berbagai dugaan pelanggaran seperti honorer siluman, manipulasi Dapodik, hingga pemalsuan dokumen telah lama mencuat dan bahkan disebut masuk ketahap penyidikan.

Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan hasil dari proses hukum tersebut. Publik dibiarkan menduga-duga, sementara nasib para peserta seleksi seolah tidak menjadi prioritas. Tindakan pembatalan sepihak justru memperkuat asumsi publik bahwa pemerintah daerah gagal menyelesaikan masalah secara tuntas dan adil.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jalan Flamboyan Kembali Berkembang: Pelaku Lebih dari 3 Orang

Pembatalan ini mencerminkan krisis dalam sistem pemerintahan daerah: minimnya keterbukaan, lemahnya penegakan hukum, dan absennya keberpihakan pada keadilan. 

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka yang perlu disisir adalah oknum dan data yang bermasalah — bukan membatalkan keseluruhan proses yang telah diikuti oleh banyak peserta yang sah dan layak.

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Bengkulu, Mahasiswa Desak Bertemu Helmi Hasan

Sebagai mahasiswa hukum dan bagian dari masyarakat akademik, saya menilai:

1. Pemerintah Kabupaten Seluma harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum pembatalan tersebut.

2. Proses penyidikan atas dugaan pelanggaran dalam seleksi PPPK harus dipercepat dan diumumkan ke publik.

3. Seleksi tahap 2 harus ditinjau kembali dengan prinsip keadilan dan asas kepastian hukum.

Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak menjadikan birokrasi sebagai tameng, melainkan alat untuk mengayomi dan melayani masyarakat secara adil. Jangan biarkan keputusan ini menjadi preseden buruk bagi proses rekrutmen ASN dimasa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: