Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM
Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan pejabat BPN Kota BENGKULU, serta melakukan penggeledahan terhadap tiga gudang, kini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU memeriksa mantan Kepala BPN Kota BENGKULU.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, pemeriksaan terhadap Ammarullah, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall dan PTM.
Pemeriksaan terhadap Ammarullah dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di rumah yang bersangkutan di Jalan Sarirasa 1, Sukasari, Bandung.
"Pemeriksaan bersangkutan kapasitasnya masih sebagai saksi yakni saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Undang Pejabat Pusat dan Gubernur se-Indonesia Hadiri Festival Tabut 2025
BACA JUGA:Mengenal Sosok April Yones, Pemimpin Baru DPRD Seluma Siap Kolaborasi untuk Seluma Emas
Saat disinggung apakah terkait penetapan tersangka, Kasi Penkum belum bisa membeberkan lebih banyak.
Namun disebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dengan salah satu tersangka, yakni Chandra D. Putra yang saat itu merupakan bawahannya.
Sebelumnya, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu bahkan menggeledah tiga gudang milik BPN Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Demo Honorer Seleksi PPPK di Seluma Berujung Kekecewaan: Bupati Tak Hadir, Hearing Tanpa Keputusan
BACA JUGA:Enak dan Cocok Dikonsumsi Sehari-hari, Cek Resep Membuat Olahan Ayam Ini
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kantor BPN, Kelurahan Nusa Indah, dan Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

