Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM

Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM

Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Untuk diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

- Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)

- Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari)

- Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi)

BACA JUGA:Klaim Sekarang! Cek Aplikasi Penghasil Uang Gratis Ini, Ambil Reward di Sini

BACA JUGA:Infeksi Bakteri hingga Jamur Dapat Sebabkan Diare, Ini 7 Gejala yang Sering Terjadi

- Hariadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari)

- Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari)

- Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)

Kasus ini bermula dari alih status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004.

Sertifikat tersebut kemudian dipecah dua, masing-masing untuk Mega Mall dan pasar. Dalam perjalanannya, sertifikat tersebut diagunkan ke sejumlah bank hingga bermasalah akibat kredit macet, dan kembali diagunkan ke pihak lain.

BACA JUGA:Gelar Baginda Maharaja Sakti II Untuk Rachmat Riyanto


BACA JUGA:Kerap Alami Sakit Perut? Cukup Gunakan Cara Ini untuk Mengatasinya, Salah Satunya Air Jahe

Akibat dari proses ini, lahan milik Pemkot Bengkulu terancam dikuasai pihak ketiga.

Terlebih, sejak awal pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait