Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM
Kejati Periksa Eks Kepala BPN Kota Bengkulu di Bandung, Terkait Kasus Mega Mall-PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Sebagai tindak lanjut hukum, Kejati Bengkulu telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyelidikan masih terus dikembangkan, dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, saat ini masih dalam perhitungan tim audit. Namun, mengingat jangka waktu sejak 2004 hingga 2025, kerugian diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar, Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas Pertanian Kaur
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

