Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU akhirnya menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi BENGKULU pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara ini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Erlangga, (Pengguna Anggaran), Rizan Putra Jaya (Kasubag umum), Dahyar (Bendahara), Rely Pribadi (Pembantu Bendahara Pengeluaran), Ade Yanto Pratama (Pembantu Bendahara Pengeluaran)
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani, SH, MH. membenarkan penetapan tersangka ini.
BACA JUGA:Perdana Ngantor di Enggano, Wagub Langsung Rapat dan Hubungi Gubernur Bahas Proyek Strategis
BACA JUGA:Diseruduk Truk Saat Bonceng Cucu, Kakek di Seluma Tewas Seketika
"Hari ini kita tetapkan tersangka dalam perkara perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkapnya
Lanjut Kasi Penyidikan Pidsus, kelima orang tersebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu di periksa diruangan Pidsus dari siang hingga malam hari.
"Lima tersangka ini seblumnya sudah kita periksa dari siang hingga malam, dan akan di titipkan ke Rutan dan Lapas Bengkulu," jelasnya.
Dari hasil pantauan tim BETVNEWS dilapangan tampak kelima tersangka berjalan mengenakan rompi khas berwarna orange menuju mobil tahanan dan akan dibawah dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero dan lapas Bengkulu selama 20 hari.
BACA JUGA:Silaturahmi BEMG dan Kapolda Bengkulu, Komitmen Sajikan Infromasi Akurat dan Humanis
Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua instansi strategis, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada 24 Juni 2025.
Sebanyak 20 kontainer berisi dokumen penting, laptop, printer, dan puluhan unit handphone disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

