Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus, dari 1 Kg Narkoba hingga Sajam
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus, dari Narkoba hingga Sajam--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka pada Kamis 10 Juli 2025.
Sebanyak 1 kilogram narkoba, ribuan pil terlarang, minuman keras (miras), HP, rokok, dan senjata tajam (sajam) di musnakan di halaman Kejari Bengkulu dengan dipimpin oleh Kepala Kejari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati.
Dijelaskan Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Untuk barang bukti narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu beberat 53,85 gram, ganja seberat 1,178 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir.
Selanjutnya ada pil samcodin sebanyak 6.000 butir dan pil hexymer sebanyak 2.900 butir yang digunakan untuk mabuk.
BACA JUGA:65 ASN Pemprov Bengkulu Diusulkan Naik Pangkat Jabatan Fungsional
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tekankan Fasilitas Kesehatan di Pulau Enggano Layani Pasien BPJS
Ada barang elektronik berupa handphone 10 unit, kemudian minuman keras sebanyak 105 botol, rokok 750 bungkus, dan belasan sajam.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis barang bukti yang tidak kita gunakan lagi dalam persidangan dan harus dimusnahkan," ungkap Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Lanjut Kajari Bengkulu, Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Barang bukti yang kita musnakan pada hari ini berasal dari para pelaku tindak pidana, itu dari bermacam macam perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Kerap Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Daun Suji dan Daun Pandan, Mulai Dari Bentuk hingga Kegunaan!
Kajari berharap dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Bengkulu.
"Semoga giat pemusnahan ini dapat terus terlaksana demi mendukung pemberantasan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang serta tindak kriminal lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

