Lurah di Bengkulu Tertangkap Lagi Gunakan Sabu, Pernah Dipenjara Karena Ganja
Lurah di Bengkulu Tertangkap Lagi Gunakan Sabu, Pernah Dipenjara Karena Ganja--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, Kota BENGKULU, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat tengah berada di kawasan Jalan Pariwisata, Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial J-K, warga Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, diringkus karena diduga kuat menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah bersiap menggunakan barang haram tersebut, dan ironisnya, dilakukan di waktu jam kerja.
BACA JUGA:155 Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu Selatan Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Efek Samping Temulawak yang Perlu Diketahui, Hati-hati Bisa Sebabkan Alergi
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, J-K ini merupakan Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, ia ini kita ringkus di kawasan pantai panjang pada Selasa lalu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 paket sabu seberat total 5 gram, serta alat hisap sebagai barang bukti.
"Dari tangan Lurah ini kita amankan kurang lebih 3 paket sabu seberat 5 gram," jelasnya.
BACA JUGA:Terjaring Razia Kendaraan Bermotor, Seorang Pria Ancam Polisi Pakai Sajam
BACA JUGA:PPPK Pemprov Bengkulu Usia 56 Tahun Dilantik, Gubernur: Tetap Semangat Bantu Rakyat
AKP J. Manurung menambahkan bahwa pelaku menggunakan narkoba saat masih dalam jam dinas, yang memperparah pelanggaran etik dan hukumnya.
"Ya jam kerja," jelasnya singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

