Tak Terima Dituding Halangi Proses Hukum, Kuasa Hukum Direktur PDAM Bengkulu Siap Gugat
Kuasa hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah, Ana Tasia Pase--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota BENGKULU terus bergulir.
Kuasa hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah, Ana Tasia Pase, angkat bicara terkait isu perintangan proses hukum yang menyeret kliennya.
Ana menegaskan bahwa tudingan soal adanya upaya perintangan terhadap proses hukum tidak dapat dibuktikan secara hukum dan hanya merupakan kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Terkait isu yang bilang bahwa adanya perintangan kemudian cabut BAP itu tidaklah benar. Kami juga sudah menanyakan sama pihak Polda siapa yang memberikan informasi tersebut, dan pihak Polda bilang itu hanya kabar-kabarnya saja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:345.120 Kg Bansos Beras untuk 17 Ribu Warga Seluma Mulai Dibagikan
BACA JUGA:Terkendala Anggaran, UMK Seluma Belum Juga Ditetapkan
Isu adanya pertemuan di kawasan Air Sebakul yang diduga untuk mengatur keterangan para saksi pun dibantah keras oleh Ana.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ajakan untuk mencabut BAP, melainkan hanya klarifikasi terhadap pengalaman para saksi selama proses pemeriksaan.
“Di Air Sebakul itu mereka ditanyai apakah mereka masuk melalui calo dan membayar uang, bagaimana keterangan mereka di kepolisian, dan apakah saat dimintai keterangan ada penekanan dari pihak kepolisian. Karena banyak juga dari mereka yang mengeluh saat diperiksa, nah itu yang kemarin kita bahas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ana menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang menyebarkan isu tanpa dasar dan narasi yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pemkab Incar Tambahan DAU, 901 CPNS Diminta Pindah Domisili ke Seluma
BACA JUGA:Pengeringan Irigasi Bendungan Seluma Dimulai Agustus, Petani Diimbau Beralih Tanam Jagung
Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian uang oleh kliennya kepada beberapa saksi merupakan bentuk itikad baik, bukan untuk menghindari proses hukum.
“Secara hukum benar adanya pengembalian tidak menghapus tindak pidana. Pengembalian itu dilakukan sebagai itikad baik dan saat pengembalian itu belum masuk ke ranah penyidikan. Nah, apapun itu pertimbangannya kita kembalikan lagi ke APH,” ungkap Ana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

