Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita
Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita Kejati Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
2 patung kecil berbahan emas (termasuk patung menyerupai Buddha dan seekor gajah)
Uang tunai:
Rp 90 juta (pecahan Rp 100 ribu)
Dalam kasus ini, lima pengusaha tambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juli 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.
Kelima tersangka adalah:
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
Sakya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
BACA JUGA:Tumbuhkan Semangat Literasi, Perpusda Bengkulu Selatan Gelar Lomba Resensi Buku Tingkat SMA/SMK
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

