Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita

Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita

Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita Kejati Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

2 patung kecil berbahan emas (termasuk patung menyerupai Buddha dan seekor gajah)

Uang tunai:

Rp 90 juta (pecahan Rp 100 ribu)

Dalam kasus ini, lima pengusaha tambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juli 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.

Kelima tersangka adalah:

Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

Sakya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana

Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

BACA JUGA:Tumbuhkan Semangat Literasi, Perpusda Bengkulu Selatan Gelar Lomba Resensi Buku Tingkat SMA/SMK

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait