Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 29 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 29 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas perbuatannya, A-G dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kerap Dikaitkan dengan Hal Mistis, Ini Filosofi Serta Arti Bunga Melati yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

