Dari 10 Kabupaten/Kota Bengkulu, Baru 25 Dapur MBG yang Ajukan Sertifikat Halal
Khozin Zaki, Kepala Pusat Halal UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu--(Sumber Foto: Oki/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025, seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Kewajiban tersebut berlaku di seluruh provinsi, termasuk Provinsi Bengkulu, sebagai bentuk jaminan bahwa makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan halal. Sertifikasi halal wajib dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah direkomendasikan oleh Badan Gizi Nasional, seperti LPH UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu dan LPPOM MUI Bengkulu.
BACA JUGA:Advokat Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Ini Tanggapan Peradi Bengkulu
BACA JUGA:Lagi, Kejati Bengkulu Tetapakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol
Kepala Pusat Halal UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Khozin Zaki, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima 25 pengajuan sertifikat halal dari dapur SPPG yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sebagian dapur sudah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap persiapan.
“Saat ini kami baru menangani 25 dapur SPPG yang mengajukan sertifikat halal. Kami berharap proses penerbitannya bisa segera selesai agar masyarakat tidak lagi ragu terhadap kehalalan menu Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Khozin Zaki.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13
BACA JUGA:Glow Run Night Kerjasama RBTV dan Polresta Bengkulu, Informasinya Cek di Sini
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum, harus segera mengajukan sertifikasi halal. Menurutnya, hal ini menjadi syarat wajib yang ditetapkan pemerintah dan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
“Kami mengimbau semua pengelola dapur SPPG di Bengkulu agar segera mengurus sertifikat halal. Dengan begitu, masyarakat yakin bahwa menu yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan sesuai ketentuan syariat,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

