Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia
Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Terus Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia--(Sumber Foto: cnnindonesia.com)
Kewenangan penetapan status bencana nasional secara resmi diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa:
- Penetapan status darurat dilakukan sesuai skala bencana.
- Untuk skala nasional, keputusan berada di tangan presiden.
- Untuk skala provinsi oleh gubernur.
- Untuk skala kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Beberapa contoh penetapan bencana nasional dalam sejarah Indonesia adalah:
- Pandemi Covid-19, yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, pada 18 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
- Tsunami Aceh 2004, yang diatur dalam Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2004.
Kedua peristiwa tersebut dianggap memenuhi seluruh indikator nasional dari sisi korban, kerusakan, luasan wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi yang masif.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Evaluasi Tenaga Outsourcing di APBD 2026
BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Tewas di Tanjung Seru, Polres Seluma Buru Pelaku
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Setelah indikator terpenuhi, proses penetapan bencana nasional dilakukan melalui tahapan berikut:
- Ketika penanganan melampaui kemampuan provinsi, gubernur menyampaikan surat pernyataan kepada Presiden berisi ketidakmampuan melaksanakan penanganan darurat.
- Gubernur mengajukan permohonan peningkatan status darurat provinsi menjadi darurat nasional.
- Maksimal 1x24 jam setelah surat diterima, BNPB bersama kementerian/lembaga terkait menggelar koordinasi tingkat nasional.
- Diterbitkan rekomendasi yang memutuskan apakah status perlu dinaikkan menjadi nasional atau tidak.
- Jika disetujui, presiden menetapkan status bencana nasional.
- Kepala BNPB bersama kementerian/lembaga terkait segera melaksanakan penanganan darurat nasional.
- Jika rekomendasi menilai belum memenuhi kriteria nasional, pemerintah pusat memberikan pendampingan kepada pemerintah provinsi dalam penanganan darurat.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Dilantik Tahun Ini
BACA JUGA:Warga Tanjung Seru Tewas Dibacok Tetangga, Diduga Karena Dendam Lama
Jadi, penetapan bencana nasional bukanlah keputusan yang diambil secara instan, melainkan melalui indikator ketat dan prosedur hukum yang jelas. Mulai dari jumlah korban, kerusakan infrastruktur, luas dampak wilayah, hingga kemampuan daerah dalam penanganan menjadi pertimbangan utama.
Itulah syarat suatu peristiwa bisa berstatus sebagai bencana nasional. Semoga informasi ini membantu dan bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

