Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia

Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia

Kerusakan dan Korban Banjir Sumatera Terus Bertambah, Ini Syarat Status Bencana Nasional Ditetapkan di Indonesia--(Sumber Foto: cnnindonesia.com)

BENGKULU, BETVNEWS - Penetapan status bencana nasional belakangan ini tengah menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya jumlah korban akibat banjir bandang dan longsor di 3 wilayan Sumatera, yakni Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.

Berbagai pihak pun mendesak agar pemerintah segera mengangkat status bencana ini ke level nasional. Hal ini dilakukan mengingat besarnya dampak kemanusiaan dan kerusakan infrakstruktur.

BACA JUGA:Masih Misteri, Banjir Bandang Bawa Ribuan Kayu Gelondongan Tanpa Kulit, dari Mana Asalnya?

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Sapa Linmas di Kelurahan Lingkar Timur

Oleh karena itu, tuntutan desakan terus bermunculan seiring masih ditemukannya korban yang belum bisa dievakuasi serta banyaknya kebutuhan penanganan darurat di daerah terdampak.

Peristiwa banjir besar di tiga provinsi pulau Sumatera tentu menyisakan luka mendalam. Korban berjatuhan, ribuan rumah rusak bahkan hilang terbawa derasnya arus banjir. Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas publik lumpuh total akibat lonsor.

BACA JUGA:Bergerak Bantu Korban Bencana di Sumatera, Pemprov Bengkulu Targetkan Rp3 Miliar Terkumpul

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jalan Urai-Ketahun Bengkulu Utara Masuk IJD 2026

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12/2025), mencatat sebanyak 753 orang meninggal dunia. kemudian orang hilang sebanyak 650 jiwa, dan korban terluka sebanyak 2.600 jiwa.

Selain korban jiwa, total kerusakan bangunan juga sangat besar. Tercatat 3.500 unit rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan.

Kerusakan turut menimpa 271 jembatan serta 282 fasilitas pendidikan, yang tentu berdampak pada aktivitas masyarakat dan pelayanan publik.

Dengan kondisi yang parah seperti itu, tentu mendorong pertanyaan publik. Apa sebenarnya syarat sebuah peristiwa bisa berstatus sebagai bencana nasional, siapa yang menetapkannya dan apa yang menjadi dasar penilaiannya?

BACA JUGA:Pukat Harimau Masih Marak di Bengkulu, Keluhan Nelayan Jadi Perhatian Khusus Kejari

BACA JUGA:Rumah Milik Anggota Damkar di Kota Bengkulu Dilalap Si Jago Merah, 6 Unit Mobil Pemadam Diterjunkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: