Kakak Beradik Asal Lintang Diringkus Polisi
Pelaku pencurian sepeda motor saat berhasil diringkus Polsek Selebar Polresta Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kakak beradik warga Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diringkus Polisi.
Keduanya berinisial E-H dan P-S, diringkus karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada 31 Agustus dan 1 September 2025.
BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Bank Plat Merah Disidang, Korupsi Rp6,7 M Untuk Judol dan Renovasi Rumah
Kanit Reskrim Polsek Selebar, AKP Bayu Heri Pornomo, menjelaskan bahwa kedua bersaudara ini diringkus di Kabupaten Kepahiang, bersamaan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat.
"Setelah kami lakukan koordinasi dengan tim Polres Kepahiang pelaku berhasil kita amankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Selebar.
Lanjut AKP Bayu Heri Pornomo, saat diamankan pelaku sudah mengganti plat sepeda motor dan siap untuk di jual.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Imbau Mahasiswa Demo Tertib dan Jaga Fasilitas Umum
"Barang bukti sepeda motor ini ternyata sudah di ganti plat, dan siap untuk dijual," kata AKP Bayu Heri Pornomo.
Dari informasi yang dihimpun tim BETVNEWS di lapangan, pelaku ini mempunyai target 50 unit sepeda motor untuk dicuri di Kota Bengkulu, namun baru dua unit sudah berhasil diringkus.
Menyikapi berita sebelumnya, korban Angelia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)
warga Kabupaten Seluma, sepeda motornya dicuri saat dipinjam sepupunya berkunjung ke kosan teman.
BACA JUGA:Jajanan Murah Belakang Unib, Molen Bandung dan Kedai Minuman Jadi Favorit Mahasiswa
Saat sepupunya melakukan solat magrib pelaku beraksi. Kejadian baru disadari saat sepupunya selesai salat dan mendapati motor tersebut telah raib.
"Saat itu sepupu saya sedang solat magrib, kondisi sepi pelaku ambil motor saya," pungkas Korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

