Rp6,6 Miliar Temuan BPK di Pembangunan Jembatan DDTS, Kontraktor Ajukan Banding
Rp6,6 Miliar Temuan BPK di Pembangunan Jembatan DDTS, Kontraktor Ajukan Banding--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Proyek pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dengan anggaran tahun 2023 senilai Rp 90 miliar mendapat temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 6,6 miliar.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pekerjaan pembangunan Jembatan Elevated DDTS di Dusun Besar, Kota Bengkulu.
“Ya, ada temuan sekitar Rp 6,6 miliar terkait pembangunan Jembatan Elevated DDTS TA 2023,” kata Tejo.
BACA JUGA:Senator Destita Siap Dampingi STIES-NU Jadi Institut, Dukung Pengembangan Pendidikan di Bengkulu
Tejo menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK RI.
Namun, pihak kontraktor masih mengajukan banding karena ada perbedaan dalam perhitungan paket pekerjaan, terutama terkait tiang pancang, yang mungkin mengarah pada pengurangan nilai temuan.
“Temuan awal memang sekitar Rp 6,6 miliar, tetapi pihak rekanan masih mengajukan banding karena ada perbedaan perhitungan untuk tiang pancang. Jika berdasarkan perhitungan sebelumnya, namun belum disetujui oleh BPK, temuan BPK mencatat sekitar Rp 6,6 miliar. Sebagian dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta, sudah dikembalikan, namun sisa Rp 6 miliar masih dalam proses," jelas Tejo.
BACA JUGA:DKP Seluma Imbau Tengkulak Beli Gabah Minimal Rp 6.500 per Kg
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Kulit Apel Jadi Teh, Ini 8 Manfaatnya untuk Kesehatan ketika Dikonsumsi di Pagi Hari
"Kemungkinan besar, nilai yang harus dikembalikan akan sekitar Rp 3 miliar, dan pihak rekanan sudah membuat surat pernyataan siap mengembalikan kelebihan pembayaran dari temuan BPK,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Februari 2025, BPK RI Perwakilan Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai kepatuhan atas belanja modal untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam LHP tersebut, terdapat temuan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh OPD Pemprov Bengkulu dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan.
BACA JUGA:5 Kegunaan Baking Soda Selain untuk Kue, Bisa Bantu Hilangkan Noda Karat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

