Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Digelar 30 April, JPU KPK Akan Hadirkan 10 Saksi

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Digelar 30 April, JPU KPK Akan Hadirkan 10 Saksi

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Digelar 30 April, JPU KPK Akan Hadirkan 10 Saksi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 10 orang saksi ke hadapan majelis hakim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.

Selain Rohidin, dua nama lain yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penimbun BBM Subsidi, 600 Liter Solar Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Siap Gelar Event Budaya Merah Putih, Jelang Akhir Program 100 Hari Kerja Gubernur

JPU KPK, Ade Azhari menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari agenda pembuktian yang telah diminta oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan 10 orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan dalam agenda pembuktian, sesuai dengan permintaan majelis hakim,” ujar Ade.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini, total 182 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 orang akan dihadirkan secara bertahap dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan.

“Daftar saksi yang akan hadir pada sidang 30 April masih dalam tahap finalisasi. Namun yang pasti, seluruhnya akan dipilih sesuai arahan majelis hakim,” ungkap Ade.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkkotika

BACA JUGA:Ekke Widoto Khahar Resmi Jabat Kasi Pidsus Seluma, Siap Tuntaskan Kasus yang Belum Rampung

Adapun dakwaan terhadap ketiga terdakwa mengacu pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: