Musnahkan 583.186 Produk Ilegal, Upaya BPOM Provinsi Bengkulu Lindungi Masyarakat
Musnahkan 583.186 Produk Ilegal, Upaya BPOM Provinsi Bengkulu Lindungi Masyarakat--(Sumber Foto: Robi/BETV)
-Narkotika & Psikotropika: 1.520 item
-Pangan ilegal: 79 item
-Obat keras: 456 item
Beberapa nama dagang dari produk yang diamankan antara lain: HEXYMER (TIE), TRIHEXYPHENIDIL (TIE), TRAMADOL, Produk OOT berbahan Dextromethorphan: SAMCOCIN, VETASEN, IFARSYL, SELEDRYL, NEOMETHOR, KOMIX (Jahe & Jeruk Nipis), CODELA, dan MEXTRIL Narkotika: CODIPRONT Tablet Psikotropika: DUMOLID, ESILGAN, ATARAX, ALPRAZOLAM, METR, FENDAT.
BPOM Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di wilayah Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

