Opsen Pajak Capai 66 Persen di Bengkulu Hasil Kebijakan Kepemimpinan Lama
Opsen Pajak Capai 66 Persen di Bengkulu Hasil Kebijakan Kepemimpinan Lama --(Sumber foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Pusat diketahui memberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025 yang berimbas kepada Gubernur BENGKULU Helmi Hasan yang baru dilantik 20 Februari 2025 karena menjadi sasaran hujatan masyarakat.
Padahal, berdasarkan Undang-undang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) zaman Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Ihsan Fajri lah yang menyebabkan kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia.
Yakni tertuang dalam Perda nomo 7 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Musnahkan 583.186 Produk Ilegal, Upaya BPOM Provinsi Bengkulu Lindungi Masyarakat
BACA JUGA:Ini Dia Cara Alami Mencegah Rambut Rontok, Yuk Gunakan Minyak Kelapa!
"Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak. Dan Helmi Hasan belum genap 100 hari menjabat Gubernur Bengkulu," tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Jumat (16/5/2025).
Teuku menjelaskan, bahwa kenaikan opsen pajak merupakan amanat Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni UU No 1 TH 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Karena ini amanat Undang-undang, Gubernur Helmi tidak bisa merubah Undang-undang tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Betungan Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali
(ADV)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

