Pemkot Bengkulu Gandeng BPN Perluas TPA dan Tata Lahan Terbengkalai
Pemkot Bengkulu Gandeng BPN Perluas TPA dan Tata Lahan Terbengkalai--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota BENGKULU mulai mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan memanfaatkan lahan-lahan terlantar untuk kepentingan masyarakat.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, serta tim di Balai Kota Merah Putih pada Kamis (10/7/25), menyampaikan bahwa perluasan TPA menjadi prioritas utama.
"Ada beberapa agenda Kota Bengkulu. Agenda pertama akan perluasan TPA sampah yang tadinya kurang lebih 3 hektar ditambah lagi 3 hektar," ucap Wali Kota Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:SPMB SMP Ditutup 12 Juli, Dikbud Bengkulu Selatan Siapkan Posko Pengaduan untuk Orang Tua
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Ruang VIP RSUD Hasanuddin Damrah Ditarget Rampung September 2025
Wali Kota juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar proyek tidak terhambat di kemudian hari. Untuk itu, ia secara terbuka meminta dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.
"Saya tidak mau ada masalah di kemudian hari, jadi saya meminta pertolongan beliau dan beliau bersedia untuk membantu bahkan untuk segera dilaksanakan," tegas Dedy.
Tak hanya soal pengelolaan sampah, Pemkot juga tengah mempersiapkan program pemanfaatan lahan-lahan terlantar.
Salah satunya adalah lahan di kawasan Bumi Ayu seluas kurang lebih 20 hektare, di mana 17 hektare dalam kondisi bebas (free) akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:24 Kasus DBD Terdata di Bengkulu Selatan Sejak Awal 2025, Terbanyak di Pasar Manna
BACA JUGA:Genjot PAD Bengkulu Selatan, Pajak Penerangan Jalan dan Kendaraan Jadi Andalan
"17 hektar tanah itu kondisi free dan itu akan diserahkan kepada Pemda, tentu dengan kriteria-kriteria yang akan dibuat sedemikian rupa," ujarnya.
Agenda strategis lainnya adalah penataan dan sinkronisasi data kepemilikan tanah antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bapenda, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

