Pemkot Bengkulu Gandeng BPN Perluas TPA dan Tata Lahan Terbengkalai
Pemkot Bengkulu Gandeng BPN Perluas TPA dan Tata Lahan Terbengkalai--(Sumber Foto: CW/BETV)
"Ketika ada 131 sertifikat di BPN, maka di kami juga harus menunjukkan jumlah yang sama," tegas Dedy.
Selain itu, Pemkot juga akan menata lahan-lahan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satunya adalah lahan Sisa Wajib Tanah Pembangunan (SWTP) di sekitar Kebun Kenanga, belakang Gedung BRI.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM, Sita Dokumen PHL dan Buku Harian Direktur
BACA JUGA:Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti
"Ada juga lahan Sisa Wajib Tanah Pembangunan (SWTP) di sekitar kebun-kebun Kenanga belakang BRI, kurang lebih ada lahan, juga lahan Pemkot kurang terurus, jadi kami akan urus, akan ke lokasi, akan kami tata," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh agenda pembangunan yang digagas oleh Pemerintah Kota.
"Saya juga sangat berterima kasih dapat duduk bersama menyelesaikan masalah Pemerintah Kota dan kami mendukung penuh untuk menyelesaikan secepat mungkin," tutup Nirwanda.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kota dan meningkatkan pelayanan publik, dengan pengelolaan sampah dan pemanfaatan lahan sebagai bagian penting dari visi pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Pansus DPRD Bengkulu Evaluasi Perda Pajak dan Gali Objek Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

