4.471 Honorer Pemprov Bengkulu Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
4.471 Honorer Pemprov Bengkulu Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi BENGKULU telah melakukan validasi dan mengusulkan sebanyak 4.471 honorer atau pegawai non-ASN dalam database BKN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Terakhir pengusulan 20 Agustus 2025 lalu.
Pengadaan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi secara rinci dengan melampirkan surat usulan serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Untuk kriteria pengusulan formasi pegawai non-ASN R2 hingga R4 yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan kebutuhan, serta lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Ajukan Bantuan 200 Jaring, Realisasi Ditargetkan September 2025
BACA JUGA:Waspada Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Petugas Piket 24 Jam
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa pengusulan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebanyak 4.471 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Nantinya data ini akan kembali divalidasi oleh pemerintah pusat untuk dinyatakan layak atau tidaknya diangkat,” ujar Rusmayadi.
Ia menambahkan, jumlah data yang akhirnya disetujui oleh Kementerian PANRB kemungkinan berkurang dari jumlah yang diusulkan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Gaji Honorer R4 Bengkulu Rp1 Juta per Bulan
BACA JUGA:September 2025, Pembangunan Jalan Akses TPA Kayu Arau Bengkulu Selatan Dimulai
“Data yang disetujui akan berkurang apabila ditemukan pegawai yang bersangkutan telah meninggal dunia atau mengundurkan diri dari instansi tempat bekerja,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

