Daftar 21 Nama Calon Komisioner KPID Diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar 21 Nama Calon Komisioner KPID Diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi BENGKULU resmi menyerahkan 21 nama calon ke DPRD Provinsi BENGKULU, pada Selasa (21/10/2025).
Dari total 42 peserta yang lolos seleksi administrasi dan telah mengikuti tahapan uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes wawancara, serta psikotes, Timsel akhirnya menetapkan 21 nama untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Catatan Hitam 365 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Dari Reseller Jadi Produsen, Ledy Angkat Jeruk Kalamansi Jadi Produk Unggulan UMKM Bengkulu
Ketua Timsel Calon Komisioner KPID Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan ke DPRD.
“Dari 42 peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, kami menyerahkan 21 nama, termasuk petahana, untuk proses berikutnya di DPRD,” ujar Edwar Samsi.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Lebong Tandai Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2022-2023
Edwar menjelaskan, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna memilih tujuh nama terbaik yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan sebagai komisioner KPID.
“Selanjutnya DPRD akan memproses dan menentukan tujuh nama yang akan diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tambahnya.
BACA JUGA:50 Pejabat Eselon II hingga IV di Pemprov Bengkulu Dilantik, Ini Pesan Gubernur Helmi Hasan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan masukan terhadap 21 nama yang telah diumumkan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama tersebut melalui Ketua DPRD Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

