SPSI Usulkan UMP Bengkulu Naik 10-15 Persen
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi perdana terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).--(Sumber Fot: Putri/Betv)
BENGKULU, BETVNWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi perdana terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, diikuti perwakilan Apindo, SPSI, serta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Jumat 31 Oktober 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin menyampaikan bahwa saat ini petunjuk pelaksanaan dan teknis penetapan UMP 2026 masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Kemnaker telah mengidentifikasi daerah untuk memulai koordinasi bersama pihak terkait.
BACA JUGA:Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani: Saya Diminta Ketua Surati Kembali Partai Golkar
"Meskipun juklak dan juknis belum selesai, daerah harus mulai membahas, kita sudah mulai menerima masukan, termasuk dari para serikat pekerja," kata Syarifudin.
Usulan yang telah telah masuk yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10 persen. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama berbagai pihak terkait.
"Usulan dari KSPI tentu akan kita tampung dan bahas bersama, sesuai instruksi, penetapan UMP 2026 paling lambat pada 21 November 2025, dan UMK menyusul ditetapkan paling lambat 30 November 2025," tambahnya.
BACA JUGA:Putra Kelahiran Bengkulu Jabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menyebut berdasarkan aspirasi pekerja, pihaknya mendorong kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen. Menurutnya, angka tersebut wajar mengingat Bengkulu masih berada pada posisi terendah dalam besaran upah di Sumatera.
"Jika melihat kondisi riil pekerja dan posisi Bengkulu yang masih paling rendah dari provinsi lain di Sumatera, kami meminta kenaikan berada di kisaran 10 sampai 15 persen" ujar Aizan.
Di sisi lain, Ketua DPP Apindo Bengkulu, Adran Khalik menilai usulan buruh merupakan hal yang wajar. Namun ia menegaskan bahwa penentuan besaran UMP harus mengacu pada data resmi, terutama indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis oleh BPS.
BACA JUGA:Tyeso Resmi Buka Gerai ke-4 di Bengkulu, Tawarkan Promo Spesial Beli 1 Gratis 1
"Kami tidak mempermasalahkan usulan dari pekerja , tapi UMP harus tetap ditentukan berdasarkan data BPS, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Adran.
Untuk diketahui, sejauh ini Provinsi Bengkulu baru memiliki 4 Dewan Pengupahan yang terdiri dari Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

