Pemprov Bengkulu Terus Berinovasi Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, saat menyampaikan presentasi pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (20/11) di Hotel Mercure Jakarta.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memaparkan Program Rumah Aspirasi dan Live TikTok Gubernur Helmi Hasan saat menyampaikan presentasi pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (20/11) di Hotel Mercure Jakarta.
“Setiap bulan dua kali, Bapak Gubernur bersama saya selaku wakil gubernur mendampingi program Rumah Aspirasi. Selain itu, ada juga Live TikTok yang berinteraksi bersama kepala desa, kepala dinas, dan tokoh masyarakat di Balai Raya setiap malam Sabtu, dua kali dalam sebulan. Artinya, makna keterbukaan informasi tetap berjalan,” kata Mian.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Usulan NIP PPPK Paruh Waktu, 4.294 Tenaga Sudah Kantongi Pertek
BACA JUGA:Penyaluran BLT Kesra Mulai Bergulir, 90.899 Warga Bengkulu Terima Bantuan Melalui Kantor Pos

--
Program Rumah Aspirasi dan Live TikTok Gubernur yang digagas dua kali sebulan ini merupakan bagian dari inovasi dalam memenuhi kebutuhan informasi publik yang terus berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut, Mian menjelaskan bahwa Program Rumah Aspirasi dan Live TikTok ini juga dapat menghemat anggaran Pemerintah Daerah sehingga fokus pembangunan dapat diarahkan pada sektor infrastruktur.
“Sehingga anggarannya bisa kita pangkas menjadi hanya dua miliar saja. Program Rumah Aspirasi dan Live TikTok ini juga tidak mengurangi makna dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Dugaan TPPO PMI Ilegal, 2 Warga Seluma Terlantar di Jepang, Belasan Orang Tertipu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar
Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada 18–20 November 2025 merupakan agenda penting dalam menentukan kualitas keterbukaan informasi sekaligus menetapkan peringkat badan publik secara nasional.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan KIP Nomor 06/KEP/KIP/VIII/2025 tentang Petunjuk Umum Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka ke-5 Korupsi Labkesda 2023
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan Pembangunan RS Tipe A di Bengkulu, Surati Presiden Prabowo Subianto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

