Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma 'Lamban'
Salah satu tersangka kasus korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma tahun 2018, yang sudah ditetapkan tersangka sejak enam bulan yang lalu.--(Sumber Foto: Adi/Doc. Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Sejak penetapan tersangka terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 - 2019, atas kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2018. Sampai saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.
Sementara itu berkas perkara yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu, bahkan sudah dua kali diserahkan namun belum kunjung lengkap, sehingga masih harus diperbaiki.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih dan Residivis Diringkus, Beserta 150 Gram Ganja
Ketiga mantan unsur pimpinan DPRD Seluma tahun 2014 - 2019, berinisial H-T, U-U dan O-F, sudah ditetapkan tersangka sejak enam bulan yang lalu.
Menurut Kombes Pol Sudarno Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa berkas pelimpahan tersebut saat ini masih dilengkapi. Karena setelah kembali diserahkan ke Kejati Bengkulu, beberapa berkas lagi masih perlu dilengkapi.
"Sudah dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, dan semoga nanti pelimpahan selanjutnya berkas sudah P21 sehingga proses hukum dapat segera berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Hingga September 2022, Tercatat 66 Kasus Kebakaran di Kota Bengkulu
Lanjutnya, saat berkas pertama kali dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan meminta kelengkapan berkas dari BPKP, dan itu sudah dilengkapi oleh penyidik.
"Terakhir Kejaksaan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas dari BPKP dan berkas itu sudah penyidik kami lengkapi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: