Kasus Aborsi, Kuasa Hukum Sanggah Dakwaan JPU

Persidangan kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang terus berlanjut pada Kamis 15 September 2022, kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).
Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Dewi Noviana, dituntut Jaksa Sari 1 tahun 8 bulan.
Menurut Jaksa terdakwa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban.
BACA JUGA:3 Calon Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba Ikuti Wawancara Akhir
Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Annas dan Roy, Agil Alfiansyah mengatakan dari tuntutan jaksa itu terbilang rendah dari dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: