KPU

Kasus Aborsi, Kuasa Hukum Sanggah Dakwaan JPU

Kasus Aborsi, Kuasa Hukum Sanggah Dakwaan JPU

Persidangan kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang terus berlanjut pada Kamis 15 September 2022, kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Kuasa Hukum terdakwa kasus aborsi di kabupaten Kepahiang, menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai. Pasalnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU, tidak sesuai dengan penyampaian saksi ahli.

"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi ahli tidak disebutkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sebagai bentuk aborsi," ucap Rahmat usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Kantongi Identitas Asal Ganja Seberat 1 Kilogram

Lanjutnya, bahwa tuntutan Jaksa terhadap terdakwa hanya pasal 348 tentang aborsi, dalam persidangan tidak terbukti. 

Pasalnya korban ini juga memiliki penyakit lain yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam kasus ini janin korban meninggal karena korban juga ikut meninggal dunia. 

Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk aborsi.  

"Menurut kami penjual obat yang harus tersandung Hukum, karena menjual obat itu tanpa resep dokter, dalam hal ini apotek yang menjual obat tersebut," sampainya 

BACA JUGA:1,4 Ton BBM Bersubsidi Diamankan Polsek Putri Hijau

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa 06 September 202 lalu telah menuntut ketiga orang terdakwa tersebut. Tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa berbeda-beda, terdakwa Annas Suwaryadi di tuntut 2 tahun 6 bulan. 

Menurut Jaksa, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Mobil di Gudang Balai Lelang Naik ke Laporan Polisi

Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum. Untuk terdakwa Roy Tri Daniel, Jaksa menuntut Satu tahun 6 bulan. 

Menurut Jaksa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Tersangka Mutilasi Kucing Tidak Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: