Tersangka Mutilasi Kucing Tidak Ditahan
Pelaku pemangsa kucing yang berhasil diamankan Polisi tidak dilakukan penahan karena menjalani asesmen kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu selama 14 hari.--(Sumbre Foto: Doni/Betv)
BENGKULU UTARA, BETVNEWS - R-D tersangka mutilasi kucing warga Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini tidak dilakukan penahan dan masih menjalani asesmen kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu.
Tersangka R-D dikenakan pasal 302 dengan ancaman hukuman 9 bulan kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, R-D tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman kurungan penjara R-D hanya 9 bulan.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Mobil di Gudang Balai Lelang Naik ke Laporan Polisi
Selama 14 hari kedepan, tersangka R-D akan dilakukan observasi kejiwaan.
Observasi kejiwaan dilakukan guna mengetahui R-D benar-benar mengalami gangguan jiwa seperti yang di sampaikan oleh pihak keluarga, atau hanya mengalami depresi ringan saja.
"R-D saat ini tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJKo Bengkulu, namun R-D sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman kurungan R-D hanya 9 bulan," ungkapnya
BACA JUGA:1,4 Ton BBM Bersubsidi Diamankan Polsek Putri Hijau
Diketahui sebelumnya, R-D sempat viral di media sosial lantaran melakukan mutilasi hewan atau kucing.
R-D kemudian dilaporkan oleh salah satu Komunitas Pecinta Kucing dari Bogor, Jawa barat.
Setelah mendapat laporan, pihak Polres Bengkulu Utara langsung meringkus tersangka untuk melakukan proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukan oleh R-D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: