Polda Bengkulu Ringkus Warga Rejang Lebong Bersama 2 Paket Sabu
Tersangka penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diringkus Polda Bengkulu Jum'at 09 September 2022, di Kabupaten Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kedapatan menyimpan dua paket kecil Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, R-S (38) warga Jalan Perum PU Kabupaten Rejang Lebong, Jum'at 09 September 2022 kemarin berhasil diringkus Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Penangkapan R-S berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa seringkali adanya transaksi narkoba di kawasan Curup Utara.
Berbekal dari informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi dan mengamankan pelaku di salah satu rumah lokasi tersebut.
BACA JUGA:Biadab, Pemuda di Bengkulu Tega Aniaya Ibu Kandung
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati dua paket kecil sabu, serta satu set alat hisap sabu (Bong).
"Dari informasi yang diterima, kemudian Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penelusuran, dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti," ungkap Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu.
BACA JUGA:SPBU Tais Tolak Pengisian BBM Ambulan Yang Sedang Membawa Pasien Darurat
Selanjutnya, R-S langsung digelandang ke Polda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka, dari salah satu bandar berinisial A-P yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, yang saat ini tengah diburu Polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: