Sidang Korupsi RDTR 2013 Belum Usai, Kejari Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi RDTR 2014

Sidang Korupsi RDTR 2013 Belum Usai, Kejari Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi RDTR 2014

Bobby Muhammad Ali, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah ketika menjelaskan terkait sidang asus Korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 di Badan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah ( BAPPEDA ).--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Belum tuntas persidangan kasus Korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 di Badan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah ( BAPPEDA ) Bengkulu Tengah yang melibatkan mantan Sekda.

BACA JUGA:Biadab, Pemuda di Bengkulu Tega Aniaya Ibu Kandung

Kejari Bengkulu Tengah saat ini sudah melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang tahun 2014, dengan dugaan tersangka yang sama yakni E-H dan D-R, namun pada perusahaan yang berbeda.

Kasi Pidsus Kejari Benteng Bobby Muhammad Ali menjelaskan, RDTR 2014 ini berkaitan dengan pembuatan peta wilayah perbatasan Kecamatan Talang Empat dengan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Buka Praktek Prostitusi, Oknum Guru ASN Diringkus

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp320 juta, pada perusahaan yang berbeda dengan RDTR tahun 2013. 

"Akan ada beberapa saksi dari pengadaan jasa konsultasi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Minggu depan baru 2 orang yang akan dipanggil," ungkap Bobby.

BACA JUGA:Kasus Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, Polisi Masih Uji Barang Bukti

Kasus RDTR tahun 2013 dengan 2014 tidak satu kasus melainkan berbeda, meskipun nantinya tersangka yang sama, akan ada penetapan tersangka dan sidang lanjutan terhadap kasus RDTR 2014 tersebut. 

"Baik PA maupun PPTK akan ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsri RDTR 2014, sehingga akan ada dua bentuk vonis terhadap tersangka," pungkas Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: