Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Calon Wabup Seluma Ditahan Polda

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Calon Wabup Seluma Ditahan Polda

Kedua tersangka (baju oranye dan hitam) setelah ditahan oleh Polda Bengkulu atas tindakan penipuan dengan modus dapat memberikan proyek senilai Rp48 miliar di Kabupaten Mukomuko pada Juli 2021 lalu.-- (Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Melakukan tindakan penipuan dengan modus dapat memberikan proyek senilai Rp48 miliar di Kabupaten Mukomuko, N-A (44) merupakan mantan Calon Wabup Seluma pada Pilkada tahun 2020 yang lalu, ditahan Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:BPS Kaur Gelar Rakor Pendataan Sosial Ekonomi Tahun 2022

Tidak sendiri N-A yang diketahui berasal dari Kelurahan Rampoa Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan, ditahan bersama rekannya berinisial I-M (36) yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa 20 September 2022, dan sudah ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Santunan Jasa Raharja di Mukomuko Mencapai Rp700 Juta

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan laporan korban pada Juli 2021 lalu.

Saat itu korban melapor ke Polda Bengkulu, lantaran menjadi korban penipuan sebesar Rp750 juta dengan modus menjanjikan proyek senilai Rp48 miliar di kawasan Air Majunto Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Walikota Launching Lomba Merdeka Sampah Bisa

Korban percaya dengan kedua pelaku lantaran sebelumnya, kedua pelaku telah memberikan proyek kepada korban.

Pada awal perjanjian kedua pelaku meminta agar korban menyerahkan uang operasional, sebesar Rp750 juta dengan cara bertahap, namun setelah uang diberikan sampai saat ini proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

BACA JUGA:Perindagkop Mukomuko Siap Berikan Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Bagi UMKM

"Pelaku janjikan proyek senilai Rp48 miliar, dengan meminta uang operasional sebesar Rp750 juta. Namun proyek tersebut tak kunjung diberikan," sampai Kombes Pol Sudarno.

Bersama kedua tersangka, penyidik Jatanras Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti, berupa satu bundel berkas penawaran proyek, slip pengiriman uang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku masih ditahan di Mapolda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: