KPU

Kades Taba Tebelet Pertanyakan CSR SPBU Kelobak

Kades Taba Tebelet Pertanyakan CSR SPBU Kelobak

Agus Salim, Kepala Desa Taba Tebelet Bengkulu Tengah saat mempertanyakan SPBU 21.391.11 Kelobak belum pernah menyalurkan Corporate Social Responsiblity (CSR) bagi desa setempat, ada Rabu siang 21 September 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Sejak berdiri dari puluhan tahun lalu, hingga saat ini SPBU 21.391.11 Kelobak belum pernah menyalurkan Corporate Social Responsiblity (CSR) bagi desa setempat seperti Desa Taba Tebelet Kecamatan KEPAHIANG

Hal tersebut bertolak belakang dengan komitmen perseroan yang difokuskan oleh perusahaan energi nasional atau BUMN. 

BACA JUGA:36 Rumah di Bengkulu Tengah Terdampak Puting Beliung

Sementara perusahaan Pertamina sendiri memiliki komitmen untuk senantiasa memprioritaskan keseimbangan dan kelestarian alam, lingkungan, dan masyarakat.

Hal tersebut membuat Agus Salim Kepala Desa Taba Tebelet, sengaja mendatangi manajemen SPBU Kelobak pada Rabu siang 21 September 2022.

Kedatangan pihaknya guna mempertanyakan proposal atau pengajuan bantuan CSR bagi desanya.

Diketahui, pihaknya telah mengirimkan proposal kepada SPBU tersebut sejak 23 Juni lalu, namun sampai saat ini belum mendapatkan respon baik dari SPBU.

BACA JUGA:Temui Massa Aksi, Jonaidi SP: Kita Apresiasi Gerakan Moral Mahasiswa

"Kedatangan kita untuk mempertanyakan usulan desa Taba Tebelet untuk mendapatkan CSR dari SPBU yang notabene beroperasi di wilayah kita," jelas Agus. 

Ia juga mengatakan, semenjak diajukan usulan CSR tersebut, pihak SPBU beralasan pusat yang menentukan dan saat ini selalu mengelak untuk ditemui dengan berbagai alasan.

Agus menyayangkan sikap manajemen SPBU yang sulit sekali ditemui untuk dimintai kejelasan. 

BACA JUGA:Miliki 4 Paket Sabu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Warga Air Sebakul

Ia mengungkapkan bahwa menurut regulasi yang ada, setiap perusahaan memliki kewajiban menyalurkan CSR dari hasil usaha setiap tahunnya. 

"Saya menyayangkan sikap manajemen SPBU ini, sementara dalam regulasi jelas ada kewajiban menyalurkan CSR dari hasil usaha setiap tahunnya." Ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: