DPO Curanmor Diberi Timah Panas

DPO Curanmor Diberi Timah Panas

Tersangka (duduk tidak mengenakan baju) yang berhasil diringkus Polisi lantaran mencuri motor warga Desa Tuguk Mecamatan Luas Kabupaten Kaur yang hilang 28 Januari 2022 lalu.--(Sumber Foto: Didit/Doc/Betv)

KAUR, BETVNEWS - Tim Patak Robot Satuan Reskrim  Polres Kaur Jumat dini hari berhasil bekuk R-S 31 tahun warga Tanjung Aur 1 Kecamatan Tanjung Kemuning.

R-S dibekuk lantaran mencuri motor Yamaha Vixion milik Ansori 43 tahun, warga Desa Tuguk Mecamatan Luas Kabupaten Kaur yang hilang 28 Januari 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung mengatakan, pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai tim Patak Robot Polres Kaur mengamankan I-T, warga Kecamatan Kelam Tengah beberapa bulan lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku saat itu masih berada dikediamannya. 

BACA JUGA:Tempuh Jalur Restorative Justice, Mantan Cawabup Seluma dan Rekan Dibebaskan

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian menggerebek rumah pelaku dalam Operasi Musang Nala 2 tahun 2022, pada Jum'at dini hari. 

Namun ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan pedang kepada pihak kepolisian. 

Akibatnya, secara terukur pihak kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

BACA JUGA:Pengusaha Gilingan Akan Diberi Kemudahan Dapatkan BBM Subsidi

"Pelaku tersebut mengacungkan pedang kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku langsung diberi timah panas," ungkap AKP Jonni Manurung. 

Sementara itu, saat ini pelaku sudah diamankan di sel Makopolres Kaur untuk diproses secara hukum. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Makopolres Kaur untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: