Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu Disorot

Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu Disorot

Foto : Doc BETV.--

BENGKULU, BETVNEWS - Sampah masih menjadi salah satu persoalan di Kota Bengkulu. Jumlah produksi sampah yang semakin hari semakin meningkat, tidak diikuti dengan tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. 

Tak heran jika tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, terutama di pinggir jalan perlintasan menuju pemukiman warga, yang biasa disebut Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Kota Bengkulu sendiri sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Truk Hantam Rumah Warga

Hanya saja keberadaan perda ini belum menjadi solusi meski di dalam Perda ini jelas disebutkan jika Pelanggar Perda, salah satunya masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dijerat tindak pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimla Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 

Bahkan baru-baru ini pemerintah Kota Bengkulu membuat sayembara bagi masyarakat yang menangkap dan memvideokan warga yang membuang sampah sembarangan, akan diberikan hadiah mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,-. 

Sayembara ini disebutkan sebagai salah satu instrument dalam penuntasakan persoalan sampah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Vaksinasi Booster Kedua Nakes Selesai Bulan Ini

Atas dasar inilah Bengkulu Ekspress Televisi (BETV) ikut andil dan menyoroti tentang penegakan perda pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dengan menggelar Talkshow yang dikemas dalam program EKSPRESI MUSIK SPESIAL yang akan diselenggarakan pada Sabtu (24/9) Pukul 16:00 WIB di Wilo Hotel Kota Bengkulu dengan mengangkat tema “Penegakan Perda Pengelolaan Sampah”.

“Dalam diskusi ini kita menghadirkan Wakil Walikota Dedy Wahyudi, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Dharma Setiawan Kadar selaku Ketua Forum RTRW Kota Bengkulu” ujar Edwin Syaputra, Manager Program BETV.

BACA JUGA:Tahun Ini, Bawaslu Perhatikan Keterwakilan Perempuan dan Disabilitas

Selain menghadirkan narasumber utama, acara yang dikemas dalam diskusi santai dan disiarkan secara langsung oleh BETV ini nanti juga akan menghadirkan stakeholder terkait seperti Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Ketua LPM Kota Bengkulu, Plt Kadis Kominfo Kota Bengkulu, para Camat se-Kota Bengkulu, pemerhati lingkungan hingga beberapa organisasi mahasiswa.

“Tentu kita berharap Talkshow ini bisa menjadi salah satu wadah bagi pemerintah Kota Bengkulu untuk menerima berbagai masukan dalam upaya penuntasan peroalan sampah di Kota Bengkulu, termasuk agar Penegakan Perda no 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bisa berjalan efektif," tutup Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: