Bobol Warung, Pemuda Maras Tengah Diamankan
D-I pelaku pencurian dengan pemberatan, yang melakukan pembobolan warung di Kelurahan Sukarami kota Bengkulu saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Selebar, Minggu 09 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, D-I (28) petani asal desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Senin 03 Oktober 2022 yang lalu diringkus unit Opsnal Polsek Selebar.
Kapolsek Selebar Kompol Hasanul melalui Kanit Reskrim Polsek Selebar Iptu Agung Putra mengatakan, yang bersangkutan ditangkap lantaran melakukan pembobolan warung di Kelurahan Sukarami kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pencarian Sertifikasi TPG Triwulan III Terhambat, Ini Penyebabnya....
Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dengan cara mencongkel dinding warung milik Yoyo Cahyo, kemudian mengambil puluhan bungkus rokok milik korban.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan usai membobol warung milik warga Sukarami, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," sampainya.
BACA JUGA:200 Lampu Jalan di Kepahiang Akan Diperbaiki
Selain mengamankan barang bukti berupa rokok, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Selebar, dan dikenakan pasal 262 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: