Tanggapi SE Dispendikbud Provinsi Soal Intruksi Ikuti Gerak Jalan HUT Golkar, Suharto: Dewan Akan Gunakan Hak

Tanggapi SE Dispendikbud Provinsi Soal Intruksi Ikuti Gerak Jalan HUT Golkar, Suharto: Dewan Akan Gunakan Hak

Suharto Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, saat memperlihatkan berkas atau SE Dispendikbud Provinsi Bengkulu yang meminta agar seluruh Kepala SMA di kota Bengkulu untuk mengikutsertakan Pelajar dalam Kegiatan HUT Partai Golkar ke 58, Minggu 16 Oktober--(Sumber Foto: Ria/Istimewa/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa anggota DPRD Provinsi Bengkulu, akan menggunakan hak angket kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, yang menginstruksikan Kepala SMA di kota Bengkulu untuk mengikutsertakan Pelajar dalam kegiatan jalan sehat HUT Partai Golkar.

BACA JUGA:Lakukan Verifikasi Faktual, Partai Perindo Kabupaten Seluma Dinyatakan Lengkap Verifikasi

Hal ini menjadi sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga untuk menanggapi hal tersebut, akan dilaksanakan rapat bersama pimpinan dan anggota melalui Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Suharto Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, bahwa penggunaan hak angket akan dilakukan jika memang dari hasil rapat tersebut, bahwa semua fraksi sepakat akan hal tersebut.

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Minibus Tabrak Rumah Warga

"Jelas ini menyalahi aturan, karena tidak sepatutnya dunia Pendidikan dibawa-bawa kepada urusan Politik, sehingga ini merupakan sebuah persoalan yang kemudian ditimbulkan akibat Surat Edaran tersebut," ungkap Suharto, Minggu 16 Oktober 2022.

Lanjutnya, bahwa rencana penggunaan hak angket tersebut, bukanlah sebuah tendensius politik namun hal ini lantaran adanya usulan dari beberapa Fraksi, untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kewenangan ASN, pada kegiatan Partai Politik.

BACA JUGA:TMMD ke 115, Bedah Rumah dan Bangun Rumah Warga Miskin

"Ini bukan soal tendensius Politik, namun lebih kepada sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, yang seharusnya tidak terlibat dan melibatkan diri kepada Politik," tambahnya.

Politikus Partai Gerindra yang dikenal kritis dan tegas tersebut menegaskan, bahwa jika kemudian dari hasil penelusuran dan penyelidikan, memang membenarkan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, bersalah atas dugaan Surat Edaran tersebut, maka perlu adanya tindakan tegas.

BACA JUGA:PUPR Buat Perencanaan Ganti Lantai Jembatan dengan Plat Baja

"Maka akan kita lihat terlebih dahulu, apakah ini memang benar adanya sehingga selanjutnya bisa menjadi sebuah pertimbangan," akhirnya.

Sementara itu, diketahui tidak lama pasca Surat Edaran tersebut beredar, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu langsung mengambil langkah, dengan membatalkan Surat Edaran tersebut sebelum kegiatan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: