KPU

E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN

E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN

Nofoliyon Hendrawan Kabid PFM dan Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Seluma, saat menjelaskan mengenai adanya ASN yang mengelola E-Warung di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, Selasa 25 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Berdasarkan peraturan Pedoman Umum (Pedum) Sembako 2020, dan perarturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, tentang pelaksanaan program sembako dan larangan pihak ASN, TNI-Polri, Lurah, Kades, Perangkat Desa Dan Pegawai lainnya mengelola bantuan pangan non tunai (BPNT).

Namun di desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, bahwa E-Warung program BPNT dikelola oleh salah satu ASN, selama tiga tahun.

Dijelaskan Sofian salah satu KPM warga desa Tawang Rejo menyampaikan, dirinya sudah empat tahun menerima bantuan BPNT, dengan nominal sebesar Rp200 ribu.

Dana tersebut kemudian akan diberikan dengan bahan pokok, berupa beras satu karung kecil seharga Rp115 ribu, telor 20 butir seharga Rp40 ribu, Ayam 9 ons seharga Rp30 ribu, sayur dan tempe seharga Rp20 ribu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Suro Ilir Ludes Terbakar

Menurutnya, beberapa bulan terakhir ini dirinya tidak mendapatkan barang yang rusak atau tidak layak konsumsi lagi. Namun demikian, dirinya juga pernah menerima sembako yang dalam keadaan rusak.

"Kalau untuk beberapa bulan terakhir ini, alhamdulillah kita KPM sudah tidak menemukan dan mendapatkan barang yang sudah rusak. Namun kalau untuk di tahun sebelumnya, saat dikelola oleh ASN tersebut memang ada mendapatkan barang yang sudah rusak seperti sayur dan tempe," sampai Sofian. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Desa Pagar Agung Kepahiang Banjir

Terpisah, Yeni Puji Astuti yang merupakan ASN tersebut mengaku, bahwa sempat melakukan pengelolaan E-Warung program BPNT. Dimana selama tiga tahun terakhir, dirinya melakukan pengelolaan atas SK Dinas Sosial Kabupaten Seluma.

"Iya benar, saya telah mengelola e-Warung desa Tawang Rejo ini selama 3 tahun dan terakhir 2021 yang lalu. Namun hal tersebut, saya lakukan lantaran langsung mendapatkan SK dari Dinas Sosial Seluma," jelas Yeni Puji Astuti.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Gadis Asal Bengkulu Tengah Meninggal Dunia

Menyikapi hal tersebut, Nofoliyon Hendrawan Kabid PFM dan Pemberdayaan Dinas Sosial Seluma membantah telah mengeluarkan SK tersebut kepada ASN bernama Yeni Puji Astuti.

Namun apabila SK tersebut memang ada, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti permasalahan tersebut, pasalnya dirinya baru mengemban tugas di Dinas Sosial pada November 2021 lalu.

BACA JUGA:Dikeroyok Hingga Babak Belur, Pemilik Warung Nasi di Lokalisasi Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: