KPU

Pedagang Daging Busuk, Resmi Tersangka

Pedagang Daging Busuk, Resmi Tersangka

BETVNEWS,- Polres Bengkulu Selatan, resmi menetapkan warga jalan Kapten Bukhari, Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna inisial B-E sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.  Salah satunya, adalah hasil uji labotarium yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu. "Berdasarkan uji lab dari Dinas Peternakan, daging itu kita pastikan tidak layak konsumsi," ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo Sik Mh, Melaui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alimbaldi SH Sik. Sementara itu, selain menahan tersangka pihaknya juga telah daging busuk seberat 20 Kilogram, yang Belum sempat di edarkan ke masyarakat. "Akibat perbuatanya B-E dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo psl 8 ayat 1 huruf a dan pasal 8 ayat 2 UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 3 UURI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan hukuman 2 tahun," ungkapnya. Seperti diketahui, Penemuan itu berawal, saat petugas kesehatan hewan dinas pertanian Bengkulu Selatan mengecek daging yang dijual di pasar Kutau. Saat dicek, dari salah satu penjual daging keluar bau busuk. Selain itu, warna daging sudah menghitam. Melihat hal tersebut, pihaknya yang ikut mendampingi langsung mengamankan daging. (ADE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: