Tilang ETLE di Benteng Mulai Diberlakukan

Tilang ETLE di Benteng Mulai Diberlakukan

Kendaraan milik Satlantas Polres Bengkulu Tengah yang dipasang kamera ETLE dan mulai memberlakukan tilang ETLE di Benteng tepatnya di Jalan Lintas Bengkulu Kepahiang, Selasa 15 November 2022.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Satlantas Polres Bengkulu Tengah mulai memberlakukan tilang ETLE di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di jalan Lintas Bengkulu Kepahiang

Tilang ETLE dilakukan dengan menggunakan kamera yang dipasang pada sepeda motor petugas Satlantas, kemudian kamera tersebut akan merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

BACA JUGA:Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Mukomuko Diundur Tahun Depan

Kasatkantas Polres Benteng Iptu Wihyanto menjelaskan, perekaman secara mobile mulai dilakukan hari ini.

Petugas bersepeda motor akan melakukan perekaman di sepajang jalan Lintas Desa Nakau Kecamatan Talang Empat hingga Kecamatan Taba Penanjung. Aktivitas perekaman tersebut akan dilakukan setiap hari.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Resmi Buka Pendaftaran P3K Kesehatan

Setelah melakukan perekaman, petugas akan memeriksa bukti rekaman di kantor Satlantas. Jika terdapat pelanggar yang terekam kamera, maka akan dikenakan sanksi tilang. 

"Setelah melakukan perekaman mobile, petugas akan kembali ke kantor Satlantas dan melihat bukti rekaman. Bagi pelanggar yang terjaring dalam rekaman, akan dikenakan sanksi tilang," ungkap Iptu Wihyanto.

BACA JUGA:24,8 Hektar Tanah Pembangunan SPN Belum Bersertifikat, Pemda Seluma Pastikan Rampung Pertengahan Desember

Pegendara yang terekam melanggar lalu lintas akan dicek nomor kendaraan dan akan dikirimkan surat tilang.

Pihak Satlantas juga telah menyiapkan unit pelayanan Tilang di kantor Satlantas bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang ETLE tersebut.

Pelanggar diberi waktu 16 hari setelah surat tilang diantarkan ke alamat pengendara untuk melakukan pengurusan tilang. 

BACA JUGA:Kejar-kejaran, Satlantas Amankan Sopir Tabrak Lari

Jika dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut dengan mengamankan kendaraan pelanggar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: