Hapus Data Sipol, Puluhan Warga Datangi KPU

Hapus Data Sipol, Puluhan Warga Datangi KPU

Warga yang mendatangi KPU Benteng dalam rangka menghapus nama mereka yang dicatut tanpa izin oleh parpol dalam data sipol, Rabu 16 November 2022.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Puluhan warga Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Benteng, pada Rabu siang 16 November 2022.

Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk menghapus nama mereka yang dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:Ini Syarat Khusus untuk Mendaftar P3K Kesehatan

Setidaknya terdapat 20 warga yang hendak menghapus data mereka di KPU benteng.

Salah satu warga yang dicatut namanya, Dedi Damhudi menjelaskan, kedatangan mereka ingin menghapus data di Sipol yang dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka. 

Warga yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi kantor KPU Benteng agar nama mereka dikeluarkan dari salah satu Parpol tersebut.

BACA JUGA:Kuli Bangunan Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Terikat Seutas Tali

"Kami merasa tidak pernah mendaftarkan dirinya ke dalam partai manapun selama ini. Dengan adanya pencatutan ini kami merasa dirugikan, bahkan KTP warga fotonya diganti dengan foto orang lain namun dengan NIK yang sama," ungkap Dedi

Disisi lain Komisioner KPU benteng Mulyadi menjelaskan, KPU Benteng menghadirkan pengurus partai politik yang diduga mencatut nama warga tersebut.

Pengurus Parpol dihadirkan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. 

BACA JUGA:Ini Perjalanan Ashanty di Tanah Sehasen

Hasil dari pertemuan ini kemudian ditandatangani dalam berita acara, sekaligus melakukan penghapusan terhadap nama yang dicatut oleh parpol tersebut.

Bagi partai politik yang terbukti melakukan pencatutan nama warga secara sembarangan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Hal ini dilakukan agar partai politik tidak melakukan pelanggaran dalam syarat pembentukan parpol," jelas Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: