Aniaya ART, Oknum Anggota Polri Segera di Sidang Etik

Aniaya ART, Oknum Anggota Polri Segera di Sidang Etik

Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, foto diambil beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah B-N oknum anggota Polri yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap ART, saat ini sudah diputus hukuman selama empat tahun kurungan penjara. Selanjutnya dalam waktu dekat, Polda Bengkulu akan segera menjalankan proses internal Polri terhadap yang bersangkutan.

Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menjalankan sidang etik terhadap B-N, setelah memang sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, bahwa oknum anggota Polisi tersebut dinyatakan bersalah dan wajib dijatuhkan hukuman.

BACA JUGA:Kakeknya akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Ashanty: Kami Sekeluarga sangat Setuju dan Menyambut Baik

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, untuk putusan pengadilan yang memutuskan hukuman terhadap B-N selama empat tahun, itu merupakan ranahnya Pengadilan.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, Ini rinciannya

"Untuk putusan Pengadilan, itu memang sudah menjadi wewenang Hakim, namun kita tetap akan melaksanakan sidang etik terhadap B-N," tegasnya, Kamis 17 November 2022.

Sehingga jika kemudian terdakwa tidak melakukan banding, dan keputusan tersebut sudah inkrah maka giliran Polda Bengkulu yang akan memproses sidang etik (KKI) di internal Polri.

BACA JUGA:Tips Merawat Kendaraan Motor saat Musim Hujan agar Tetap Prima

Tambahnya, bahwa dalam dunia hukum anggota Polri memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat umum, sehingga untuk proses hukum harus sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya.

Kepada seluruh anggota Kepolisian di jajaran Polda Bengkulu, diminta untuk taat dan bisa mengerti hukum, sehingga bisa menjadi cerminan masyarakat sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: