KPU

Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan PPK di KPU Kabupaten Seluma, beberapa waktu yang lalu di ruang aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan padaPenyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik;

BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya

f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g.Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6;dan

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Seluma sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 Wib melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: