Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan PPK di KPU Kabupaten Seluma, beberapa waktu yang lalu di ruang aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

g. mampu secara jasmani,rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

BACA JUGA:Desa Panca Mukti Miliki Batik Khas, Ihsan Fajri: Kita Akan Terus Dukung Desa Berinovasi

a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

BACA JUGA:Perayaan HUT Ke-65 Astra di Bali Hadirkan Festival Kesehatan Astra 2022 untuk Wujudkan Indonesia Sehat

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Cek Disini..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: