Sidang Putusan Kasus Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang putusan terdakwa kasus korupsi Penyusunan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Senin 21 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi Penyusunan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Senin 21 November 2022.
Sidang kasus korupsi tersebut melibatkan 3 orang terdakwa, yakni Mantan Sekretaris Daerah Edy Hermansyah, ASN Pemkab Benteng Dodi Ramadan yang bertindak sebagai PPTK, dan penyedia jasa Dirut PT Belaputra Interplan Hassan Husein.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelontorkan Dana Rp805 Juta untuk Pematangan Lahan RS Pratama
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Edy divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terdakwa Dodi divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp. 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Serta terdakwa Hassan divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Kalah dari Ekuador, Qatar Catat Sejarah Kelam dalam Sejarah Piala Dunia
Diketahui dalam perbuatan korupsinya, ketiga terdakwa diduga telah bekerja sama melakukan proyek fiktif terkait kegiatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun anggaran 2013 lalu.
Perbuatan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp.272.238.720.
BACA JUGA:AQM Tour and Travel Umrah dan Haji Plus Jalin Kerjasama dengan BETV
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Tahun 1999.
Kemudian, terdakwa Edy dan Hassan telah membayar uang pengganti untuk membayar kerugian tersebut, sehingga pada sidang tuntutan sebelumnya Terdakwa Edy dan Hassan dituntut 1 tahun 2 bulan hukuman penjara.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menanggapi hasil sidang putusan tersebut, Penasehat hukum terdakwa Edy, Hafittrullah mengatakan, pihaknya saat ini akan mengambil waktu dan berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: