Sidang Putusan Kasus Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang putusan terdakwa kasus korupsi Penyusunan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Senin 21 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Kita akan manfaatkan waktu untuk berpikir dahulu tentang keputusan yang diberikan oleh hakim, kemudian akan berdiskusi dengan klien kita," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa Doni Ramadan, Ranggi Setiyadi SH mengatakan, pihaknya juga akan mengambil waktu untuk berpikir terlebih dahulu.
Namun untuk gambaran aju banding, pihaknya akan menyatakan bahwa kliennya tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Cek Disini..
"Dari sidang dakwaan hingga putusan ini, pihak kami masih berkeyakinan bahwa klien kami tidak menikmati yang menjadi kerugian negara tersebut. Ini yang menjadi gambaran aju banding kami, tetapi kami akan konsultasikan dahulu dengan klien kami," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: