Ridwan Mukti Sudah Bebas, Ini Sejarah Singkat Kepemimpinan Ridwan Mukti di Provinsi Bengkulu

Ridwan Mukti Sudah Bebas, Ini Sejarah Singkat Kepemimpinan Ridwan Mukti di Provinsi Bengkulu

Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu yang telah bebas usai terlibat kasus korupsi peningkatan jalan Bengkulu 2017 lalu. --(Sumber Foto: linggaupos/Disway.id)

BETVNEWS- Mantan Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti beserta istrinya Hj Lily Martiani Maddari telah dibebaskan pada Kamis, 17 November 2022.

Hal itu terlihat dari akun Facebook kakak kandung Ridwan Mukti, Hj Yusni bernama @Yusni Mukti, yang memposting foto dirinya tengah duduk bersama dengan Ridwan Mukti.

BACA JUGA:Lagi, Maling Gasak Kabel Tembaga PLN  

Sebelumnya diketahui bahwa Ridwan Mukti dan juga istrinya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni 2017 yang lalu. 

Ridwan dan Lily menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Dalam kasus tersebut, Ridwan dan Lily diketahui menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya, serta melibatkan Rico Dian Sari yang merupakan orang kepercayaan Lily. 

BACA JUGA:Perangkat Desa Membandel Terancam Dipecat

Keduanya divonis penjara masing-masing selama sembilan tahun.

Jika mengacu pada vonis tersebut, maka keduanya akan selesai menjalani hukuman dan keluar dari tahanan pada 21 Juni 2026 mendatang. 

Namun Ridwan Mukti serta istrinya mendapatkan potongan remisi dan juga hal-hal lain yang telah sesuatu dengan aturan yang berlaku, sehingga keduanya telah dibebaskan tahun ini. 

BACA JUGA:Gagal Nanjak, Truk Bermuatan Semen Hantam Bengkel dan 4 Motor

Dr. Drs. H. Ridwan Mukti, M.H. merupakan seorang mantan Gubernur Bengkulu yang memimpin Bengkulu pada periode 2016–2017.

Sebelumnya, Ridwan merupakan mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan selama dua periode dari 2005 hingga 2015.

Dirinya juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan fungsionaris DPP Partai Golkar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: