Pejabat Eselon II di Rejang Lebong Diperiksa Polda, Ini Perkara yang Dihadapi

Pejabat Eselon II di Rejang Lebong Diperiksa Polda, Ini Perkara yang Dihadapi

Afnisardi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022.--(Sumber Foto: Dama /Betv).

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Pengadaan lampu jalan pada pemeliharaan rutin berkala tahun 2021 di Kabupaten REJANG LEBONG dilidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Satu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Ir. Afnisardi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa Polda Bengkulu, terkait pelaksanaan kegiatan lampu jalan tersebut yang anggaran berasal dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank Bengkulu Cabang Curup.

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Pelaku Ancam Korban Menggunakan Senapan Angin

"Jadi berkaitan dengan dana CSR, kemarin memang kita diminta konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Jadi kita sudah menyampaikan sesuai dengan kewenangan kita," ujar Afnisardi, Selasa 22 November 2022.

Untuk pelaksanaan pengadaan lampu jalan tersebut, Afnisardi menyebutkan anggaran CSR yang digunakan mencapai Rp400 juta lebih. Dan untuk pemeriksaan yang dijalaninya di Direskrimsus Polda Bengkulu mempertanyakan seputaran regulasi terkait CSR untuk lampu jalan tersebut.

BACA JUGA:Haedar Nashir Kembali Nahkodai Muhammadiyah

"Regulasi itu yang ditanyakan, karena CSR itu tidak dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita. Seharusnya kalau masuk APBD harus masuk proses lelang dan kegiatan tersebut tidak melewati proses lelang," terangnya.

Menurut Afnisardi untuk proses awal anggaran CSR termasuk teknis untuk kegiatan ini dia tidak mengetahui pasti, dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP di penghujung tahun dan kegiatan lampu jalan ini telah berjalan.

BACA JUGA:Mengapa Gempa M 5.6 Cianjur Sangat Destruktif dan Menelan Banyak Korban Jiwa? Ini Penjelasannya...

Sementara itu, menjawab pertanyaan awak media terkait siapa yang melakukan Penujukan Lansung (PL) kegiatan lampu jalan tersebut ke Perusahaan Pelaksana Kegiatan, dia pun menegaskan tak mengetahui hal tersebut apakah dilakukan oleh Bupati atau siapa.

"Untuk kegiatan ini memang tidak dilelang, karena tidak masuk APBD. Untuk mekanisme PL ini saya tidak tahu persis karena saya menjalani saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: