KPU

BNNP Bengkulu Musnahkan 51,59 Gram Ganja

BNNP Bengkulu Musnahkan 51,59 Gram Ganja

Jalannya pemusnahan Barang Bukti berupa ganja kering di depan kantor BNNP Bengkulu, Kamis 24 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kamis pagi 24 November 2022, melakukan pemusnahan barang bukti berupa Ganja kering seberat 51,59 gram, barang bukti tersebut hasil sitaan dari pelaku berinisial H-E warga Pondok Besi Kota Bengkulu, yang berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kombes Pol Sukria Gaos, Kabid Brantas BNNP Bengkulu, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, terkait dengan adanya pengedaran ganja di sekitar wilayah Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang

Kemudian tim Brantas BNNP Bengkulu melakukan pengamatan, dan langsung bergerak ke rumah milik H-E, saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mendapati H-E bersama 13 paket ganja kering yang disimpan di dompet pelaku berwarna hijau.

"Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap H-E, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 paket kecil ganja kering," ungkap Kombes Pol Sukria Gaos.

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo

Lanjutnya, setelah penetapan tersangka terhadap H-E, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi kepada stakeholder terkait, agar barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dapat dimusnahkan. 

"Sebelumnya kita telah lakukan koordinasi untuk pemusnahan BB ini, dan setelah semuanya sudah siap maka langsung kita musnahkan," demikian tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: