Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: linggaupos/Disway.id)
BETVNEWS- Mulai 17 November 2022, Pemerintah menerapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Melalui peraturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 51,59 Gram Ganja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker No 18 Tahun 2022 diberikan khusus untuk menetapkan pengupahan tahun 2023.
Hal tersebut lantaran Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 dinilai belum sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Dalam peraturan ini, penentuan upah minimum ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kejutan! Jerman Kalah 1-2 dari Jepang
Penentuan tersebut dihitung melalui metode dengan mempertimbangkan perubahan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks.
Formula untuk menghitung upah minimum tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Ket:
UM(t+1) = upah minimum yang akan ditentukan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: