Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)
1. Buka dan akses banpresbpum.id
2. Isi NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia
3. Kemudian akan muncul nama penerima BPUM
BACA JUGA:Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya
Cara daftar
Jika kamu belum terdaftar, maka kamu dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut.
1. Akses dan Login melalui https://oss.go.id/ bagi yang sudah memiliki akun.
2. Jika belum terdaftar, maka silahkan ikut registrasi dengan cara mendaftar terlebih dahulu
3. Lalu klik menu 'Perizinan Usaha' dan klik 'Perorangan'
4. Pilih pendaftaran berdasarkan jenis usaha yang kamu miliki
5. Lengkapi form data profil dengan lengkap kemudian klik 'Simpan dan Lanjutkan'
BACA JUGA:Biar Liburan Akhir Tahunmu Makin Seru, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Bengkulu
6. Pilih menu 'Tambah Usaha' dan lengkapi formulir kemudian simpan dan lanjutkan
7. Pada usaha kecil, kamu bisa mengajukan izin lokasi serta izin lingkungan di bagian formulir komitmen prasarana usaha
8. Lalu klik ' Selanjutnya'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id